GRADUASI MANDIRI KPM PKH KARENA LULUS SELEKSI ASN, SEBAGAI BENTUK KEPATAHUN KEPADA PERATURAN.

Emilia, seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Ofa Padang Mahondang, Kabupaten Asahan, baru-baru ini mengundurkan diri dari kepesertaan program tersebut. Alasannya adalah karena kondisi ekonomi keluarganya telah membaik setelah dia berhasil lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai guru di Kabupaten Asahan. Ini merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa setelah bertahun-tahun dia mengabdi sebagai tenaga honorer di salah satu sekolah di kabupaten tersebut.

Keputusan Emilia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial RI yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara dilarang menerima bantuan sosial dari APBN atau APBD. Dengan statusnya sekarang sebagai ASN, Emilia tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan dari program PKH.

Keberhasilan Emilia menjadi ASN merupakan cerita sukses yang menginspirasi. Ini menunjukkan bahwa dengan kerja keras dan dedikasi, seseorang dapat meningkatkan kondisi ekonomi dan kualitas hidupnya. Emilia telah berhasil melakukan transisi dari penerima bantuan sosial menjadi pemberi manfaat bagi masyarakat melalui profesinya sebagai guru.

Keputusan Emilia untuk mengundurkan diri dari program PKH juga menunjukkan integritas dan kejujurannya. Dia memahami bahwa bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan mengundurkan diri, Emilia telah memberikan kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan untuk menerima bantuan tersebut.

Dinas Sosial Kabupaten Asahan mengapresiasi keputusan Emilia dan berharap ini menjadi contoh bagi KPM PKH lainnya. Mereka berharap bahwa semua KPM PKH dapat bekerja keras dan berusaha untuk meningkatkan kondisi ekonomi mereka, sehingga suatu hari nanti mereka juga dapat berdiri sendiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan.

Sumber : Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Editor : Rapi Harahap
Rapi Harahap

Related Posts