Pendamping Sosial Kecamatan Sei Dadap melakukan koordinasi dengan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan terkait adanya KPM PKH dari kabupaten lain yang pindah ke wilayah Asahan. Koordinasi ini bertujuan untuk mempertanyakan kelanjutan status bantuan sosial KPM PKH tersebut setelah mereka pindah daerah.
Pertanyaan utama yang dibahas dalam koordinasi ini adalah apakah KPM PKH yang pindah dari kabupaten lain masih berhak mendapatkan bantuan sosial PKH di wilayah Asahan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa KPM PKH yang berhak mendapatkan bantuan tetap dapat menerima manfaatnya, meskipun mereka telah berpindah domisili.
Koordinasi antara Pendamping Sosial Kecamatan Sei Dadap dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan diharapkan dapat memberikan jawaban yang jelas dan solusi yang tepat terkait kelanjutan status bantuan sosial KPM PKH yang pindah daerah.
Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang efektif dalam menangani KPM PKH yang pindah daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program PKH dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh KPM PKH, tanpa terkecuali.
Koordinasi ini juga menunjukkan komitmen dari Pendamping Sosial Kecamatan Sei Dadap dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada KPM PKH. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan dapat tercipta solusi yang tepat dan adil bagi KPM PKH yang pindah daerah, sehingga mereka tetap dapat menerima manfaat program PKH sesuai dengan kebutuhan dan hak mereka.
Sumber : PPKH Kec. Sei Dadap