Satuan Pamong Praja bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Asahan melaksanakan razia pekat pada 5 Februari 2024. Razia ini dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dan berhasil menjaring 16 orang. Lokasi razia meliputi hotel, tempat hiburan malam, dan kos-kosan di wilayah Kota Kisaran.
Razia pekat ini bertujuan untuk menciptakan Kota Kisaran yang kondusif dan bebas dari aktivitas negatif. Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat mencegah dan menekan angka kejahatan serta pelanggaran hukum lainnya di Kota Kisaran.
Seluruh individu yang terjaring dalam razia ini kemudian dibawa ke Dinas Sosial untuk dilakukan assesment atau penilaian kondisi mereka. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat perjanjian dengan wali mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah mereka kembali terlibat dalam aktivitas negatif di masa mendatang.
Razia pekat ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Melalui razia ini, pemerintah daerah berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Kisaran.
Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif seperti razia pekat ini. Dengan demikian, diharapkan Kota Kisaran dapat menjadi kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya.
Sumber : Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Asahan