ANAK TERLANTAR

Anak Terlantar adalah seorang anak beberusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

Kriteria :

  1. berasal dari keluarga fakir miskin;
  2. anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan
  3. anak yang tidak terpenuhi kebutuhan