Profil

Profil

Dinas Sosial Kabupaten Asahan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 9 April 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Asahan. Berdasarkan Peraturan Bupati Asahan No. 34 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, berdasarkan peraturan Bupati diatas Dinas sosial berubah nomenklatur sehingga mempunyai tugas pokok dan fungsi yang diatur pada pasal 38 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

  • Susunan Organisasi Dinas Sosial terdiri  dari :
  1. Kepala;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang;
  4. Sub Bagian;
  5. Seksi – seksi
  • Bagan Organisasi tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi maka berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Sosial Kabupaten Asahan, berdasarkan Peraturan Bupati tersebut Dinas Sosial Kabupaten Asahan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas (Eselon II b),  dan  dibantu 1 (satu) orang pejabat struktural Eselon III.a dan  3 (Tiga) orang pejabat struktural eselon III.b, 11 (Sebelas) orang eselon IV.a, dengan uraian tugas sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. Ka Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  4. Ka Bidang Rehabilitasi Sosial
  5. Ka Bidang Pemberdayaan Sosial

Adapun jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Asahan diamanatkan kepada (ASRUL WAHID, SE, M.Si), Sekretaris (Drs. MUKSIN, M.Pd) dengan dibantu 3 Kepala Bidang yaitu Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (EM NOOR, S.Sos), Bidang Rehabilitasi Sosial (AHMAD SAPRIZAL, S.Pd, MM ) dan Bidang Pemberdayaan Sosial ( ELVIRA AGUSTINA, SH)