PROFIL PENDAMPING RETSOS

Tugas dan Fungsi Pendamping Rehabilitasi Sosial :

a. Melaksanakan pendampingan program asistensi rehabilitasi sosial ( ATENSI );

b. Melakukan respon kasus dan manajemen kasus secara komprehensif;

c. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi pemerlu pelayanan kesejateraan sosial;

d. Membantu mengakseskan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial kepada layanan yang terintegrasi; dan

e. Melakukan monitoring dan evaluasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya;

NAMA - NAMA PENDAMPING RETSOS DINAS SOSIAL KAB. ASAHAN
 
  NAMA ALAMAT JABATAN
Nurmala Dewi Lubis Jalan Bawang Lk. IX Perum Griya Kencana Permai No. 35 Kel. Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur Pendamping Rehabilitasi Sosial
ST. Hilly Munawirsyah Harahap  Jl. Pelita, Simpang Padang Gala-Gala, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan Pendamping Rehabilitasi Sosial