PROFIL PENDAMPING RETSOS
Tugas dan Fungsi Pendamping Rehabilitasi Sosial :
a. Melaksanakan pendampingan program asistensi rehabilitasi sosial ( ATENSI );
b. Melakukan respon kasus dan manajemen kasus secara komprehensif;
c. Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi pemerlu pelayanan kesejateraan sosial;
d. Membantu mengakseskan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial kepada layanan yang terintegrasi; dan
e. Melakukan monitoring dan evaluasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya;
NAMA - NAMA PENDAMPING RETSOS DINAS SOSIAL KAB. ASAHAN | |||
NAMA | ALAMAT | JABATAN | |
Nurmala Dewi Lubis | Jalan Bawang Lk. IX Perum Griya Kencana Permai No. 35 Kel. Siumbut Baru Kecamatan Kota Kisaran Timur | Pendamping Rehabilitasi Sosial | |
ST. Hilly Munawirsyah Harahap | Jl. Pelita, Simpang Padang Gala-Gala, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan | Pendamping Rehabilitasi Sosial |