PROFIL TAGANA

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA (TAGANA)

Taruna Siaga Bencana, selanjutnya disingkat TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.

TAGANA ditetapkan dengan maksud untuk mendayagunakan dan memberdayakan generasi muda dalam penanggulangan bencana.

TAGANA bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana baik sebelum, pada saat dan sesudah terjadinya bencana.

TAGANA mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana, baik pada pra bencana, saat tanggap darurat, maupun pascabencana, dan tugas-tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.

Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi:

  • a. Pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
  • b. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
  • c. Kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
  • d. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
  • e. Fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
  • f. Sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
  • g. Evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; da
  • h. Upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya.

Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi:

  • a. Mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • b. Mengidentifikasi / mendata korban bencana;
  • c. Melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
  • d. Melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
  • e. Melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
  • f. Melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
  • g. Melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
  • h. Memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko; dan
  • i.  Mengupayakan tanggap darurat lainnya. 

Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada pasca bencana mempunyai fungsi:

  • a. Mengidentifikasi/mendata kerugian material pada korban bencana;
  • b. Mengidentifikasi/mendata kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana;
  • c. Melaksanakan penanganan psikososial dan rujukan;
  • d. Mengupayakan penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait;
  • e. Melaksanakan pendampingan dalam advokasi sosial.
NAMA NAMA PERSONIL TAGANA KABUPATEN ASAHAN
  Nama Alamat

ZAINAL 

( Koordinator TAGANA Asahan )

Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat
ANDRI FAHROZI MANURUNG Asahan
MAULANA SYAHFITRA Kelurahan Karang Anyer Kec. Kota Kisaran Timur
MUHAMMAD ADE CHANDRA  Kelurahan Kisaran Kota Kec. Kota Kisaran Barat

 

NOVIA SABILAH LUBIS

 

Kelurahan Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat
ALI Asahan
AHMAD KUSWANDI Kelurahan Dadimulyo Kec. Kota Kisaran Barat
MARHABAN M. ARIS  Asahan
BAYU PRADANA Desa Rawang Pasar 4 Kec. Rawang Panca Arga
TITIN ARMAYANI Kelurahan Kisaran Kota Kec. Kota Kisaran Barat
WANDA RIZKINA BALQIS Kelurahan Sidomukti Kec. Kota Kisaran Barat
NGATIMAN Desa Sukadamai Barat Kec. Pulo Bandring
TONI WIBOWO Kelurahan Sidodadi Kec. Kota Kisaran Barat
SUPARMAN Desa Perhutaan Silau Kec. Pulo Bandring
FREDY NULHAKIM Desa Meranti Kec. Meranti
SISKA PUWASIH Desa Rawang Pasar IV Kec. Rawang Panca Arga
ARMANSYAH Kelurahan Tebing Kisaran Kec. Kota Kisaran Barat
NANDA PUSPITA IRWAN Kecamatan Pulau Rakyat
MUHAMMAD AGUS SALIM Kelurahan Binjai Serbangan Kec. Air Joman
BIMA AGUNG PRABOWO Desa Rawang Pasar IV Kec. Rawang Panca Arga
YOESI MARERUDDIN Desa Rawang Lama Kec. Rawang Panca Arga
RICHA SRIANI Kec. Bandar Pasir Mandoge
DONA SARTIKA BUTAR BUTAR Desa Si Nadoras Kec. Bandar Pasir Mandoge
RAMA SUHENDRIK Desa Perhutaan Silau Kec. Pulo Bandring
SUHENDRIK Desa Suka Damai Barat Kec. Pulo Bandring
FIQRIYANSYAH Kelurahan Sidodadi Kec. Kota Kisaran Barat
RIDHO HAKIM Kelurahan Lestari Kec. Kota Kisaran Timur
WIWIK KARTIKA Kecamatan Tinggi Raja
DEDI ANTHARIADI Asahan