Tupoksi Dinas
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Dinas Sosial Kab. Asahan mempunyai Tugas membantu Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah dalam bidang sosial. Sedangkan Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas sosial Kab. Asahan memiliki fungsi :
- mengkoordinasikan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan penanganan fakir miskin;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh staf Dinas Sosial;
- mengkoordinasikan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Sosial;
- mengkoordinasikan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Sosial;
- mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Dinas Sosial di daerah;
- mengkoordinasikan kerjasama Kemitraan dengan Pihak terkait dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial;
- mengkoordinasikan Pengelolaan Administrasi Umum meliputi Ketata Usahaan, Kepegawaian, Keuangan, Peralatan/Perlengkapan dan Organisasi tatalaksana.