#Berita #Kegiatan

Dinas Sosial Kabupaten Asahan Raih Peringkat III Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Tahun 2025

Slrt

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Sosial Kabupaten Asahan, khususnya Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), memperoleh Peringkat III dalam Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025. Penilaian ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Penilaian Mandiri PEKPPP Tahun 2025 dilaksanakan untuk mengukur tingkat kepatuhan unit pelayanan terhadap standar pelayanan publik serta menilai efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, penilaian mencakup beberapa indikator, antara lain kebijakan pelayanan, standar dan maklumat pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

SLRT Dinas Sosial Kabupaten Asahan merupakan unit layanan yang berfungsi sebagai sarana integrasi layanan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya dalam menerima, mencatat, dan menindaklanjuti pengaduan serta rujukan layanan sosial. Melalui keberadaan SLRT, Pemerintah Kabupaten Asahan berupaya memastikan akses masyarakat terhadap layanan sosial dapat berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Hasil Penilaian Mandiri PEKPPP Tahun 2025 ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Asahan dan Dinas Sosial Kabupaten Asahan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada layanan SLRT. Hasil penilaian tersebut digunakan untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan serta aspek yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan.

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Sosial Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti hasil penilaian ini dengan melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi, guna mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik yang efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : Bidang Pemberdayaan Sosial

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *