DINSOS ASAHAN PERKUAT KOMITMEN STOP PUNGLI DI PELAYANAN SOSIAL
Dinas Sosial Kabupaten Asahan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan sosial yang bersih, transparan, dan berintegritas dengan menolak segala bentuk pungutan liar (pungli). Praktik pungli tidak hanya merugikan masyarakat, khususnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), tetapi juga mencederai nilai keadilan serta kepercayaan terhadap layanan publik.
Seluruh layanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Asahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya di luar aturan resmi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas dalam proses pelayanan.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi praktik pungli di lingkungan pelayanan sosial. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pemerintah Kabupaten Asahan di nomor 0812-8919-8000 atau melalui layanan pengaduan nasional SP4N-LAPOR! di www.lapor.go.id.
Komitmen ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas melalui tagline: “Asahan Melayani dengan Hati, Tanpa Pungli.”
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelayanan sosial di Kabupaten Asahan dapat terus berjalan secara profesional, adil, dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.










































































































































