Dinas Sosial Kabupaten Asahan Salurkan Bantuan Sosial bagi Korban Kebakaran di Kecamatan Simpang Empat
Asahan, Selasa (14/07/2026) – Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak bencana, Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyalurkan bantuan sosial berupa sandang dan makanan kepada korban kebakaran di Dusun VIII, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (14/07/2026).
Bantuan tersebut diserahkan kepada Suhendar, warga yang terdampak musibah kebakaran. Penyaluran bantuan merupakan langkah cepat pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar korban pada masa tanggap darurat sekaligus memberikan dukungan moril agar keluarga yang terdampak dapat segera bangkit dan melanjutkan aktivitasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Dinas Sosial Kabupaten Asahan berkolaborasi dengan berbagai unsur, yaitu PPPK Dinas Sosial Kabupaten Asahan, PPPK PSKB Kementerian Sosial RI, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Simpang Empat, Sekretaris Kecamatan Simpang Empat, Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Simpang Empat, serta Kepala Desa Sei Dua Hulu.
Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah diharapkan mampu memberikan rasa aman serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong.
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Sosial akan terus berupaya memberikan pelayanan sosial yang responsif terhadap berbagai kondisi kedaruratan sosial maupun kebencanaan. Selain penyaluran bantuan, koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta unsur terkait juga terus dilakukan guna memastikan penanganan pascabencana berjalan dengan baik.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak serta menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sumber : Bidang Linjamsos



















































































































































































