Dinas Sosial Kabupaten Asahan Berhasil Reunifikasi Orang Terlantar dengan Keluarga
Asahan, 28 Juli 2026 – Tim TRC Rehabilitasi Sosial (TRC Rehsos) Dinas Sosial Kabupaten Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori orang terlantar atas nama Ade, yang sebelumnya ditemukan di wilayah Kecamatan Air Joman dan diserahkan oleh Puskesmas Air Joman kepada Dinas Sosial Kabupaten Asahan untuk mendapatkan penanganan.
Setelah melakukan asesmen, penelusuran identitas, serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak, Tim TRC Rehsos berhasil menemukan keberadaan keluarga yang bersangkutan. Proses reunifikasi kemudian dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2026, di Koramil 17 Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, sehingga Ade dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Keberhasilan reunifikasi ini merupakan wujud pelayanan sosial yang responsif melalui sinergi antara Puskesmas Air Joman, Tim TRC Rehsos Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Koramil 17 Kecamatan Datuk Bandar, dan pihak keluarga. Kolaborasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada pemulihan fungsi sosial masyarakat.
Sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu “Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan,” Dinas Sosial Kabupaten Asahan terus memperkuat pelayanan rehabilitasi sosial melalui Tim TRC Rehsos agar setiap masyarakat yang mengalami keterlantaran memperoleh perlindungan, penanganan yang layak, serta kesempatan untuk kembali hidup bersama keluarga dan menjalankan fungsi sosialnya secara optimal.




















































































































































































