#Berita #Kegiatan

Standar Pelayanan Publik Dinas Sosial Kabupaten Asahan Tahun 2026

WhatsApp Image 2026-08-14 at 09.41.52 (1)

Dinas Sosial Kabupaten Asahan berkomitmen memberikan pelayanan sosial yang mudah, transparan, cepat, tepat, akuntabel, dan tanpa diskriminasi kepada masyarakat.

Untuk memperoleh pelayanan sosial, masyarakat perlu memenuhi persyaratan administrasi sesuai jenis layanan, antara lain fotokopi KTP dan KK, dokumen kelahiran, surat keterangan tidak mampu, serta dokumen pendukung lainnya. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perangkat desa/kelurahan.

Pelayanan dilaksanakan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan dan verifikasi berkas, survei atau asesmen, penetapan penerima layanan, pemberian layanan, serta monitoring dan evaluasi.

Seluruh pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produk layanan sosial meliputi bantuan sosial, bantuan permakanan dan sembako, bantuan sandang, alat bantu disabilitas, kursi roda, alat bantu dengar, bantuan usaha ekonomi produktif, bantuan bagi korban bencana, penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, rehabilitasi sosial, serta layanan rujukan PPKS lainnya.

Jangka waktu penyelesaian layanan maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan valid, dengan tetap menyesuaikan jenis layanan, kondisi lapangan, dan ketentuan yang berlaku.

Dinas Sosial Kabupaten Asahan menyediakan sarana dan prasarana pendukung berupa ruang pelayanan, ruang konsultasi, ruang tunggu, meja dan kursi, komputer dan printer, jaringan internet, telepon, AC, area parkir, toilet, serta akses bagi penyandang disabilitas.

“Melayani dengan Hati, Kepedulian untuk Kesejahteraan Sosial.”

Mari bersama membangun pelayanan sosial yang transparan, cepat, tepat, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Asaha

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *