Dinas Sosial Kabupaten Asahan Fasilitasi Pengurusan KKS Hilang Melalui Layanan SLRT
Kisaran – Dinas Sosial Kabupaten Asahan melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dalam penanganan pengurusan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang.
KKS merupakan salah satu sarana yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kehilangan kartu tersebut dapat menghambat akses penerima manfaat terhadap bantuan yang diterima, sehingga diperlukan langkah pengurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengurusan kehilangan KKS, masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah seluruh dokumen persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas, Dinas Sosial Kabupaten Asahan akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan KKS sebagai dokumen pendukung pengurusan lebih lanjut.
Selanjutnya, surat keterangan tersebut dibawa oleh penerima manfaat ke Bank BRI untuk proses penggantian KKS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur.
Layanan pengurusan kehilangan KKS dapat diakses masyarakat melalui Gerai Dinas Sosial Nomor 20 di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan maupun secara langsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Asahan melalui layanan SLRT. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh solusi atas berbagai permasalahan administrasi yang berkaitan dengan program bantuan sosial.
Dinas Sosial Kabupaten Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan responsif dengan mengedepankan nilai-nilai PRIMA dan BERAKHLAK. Melalui pelayanan yang optimal, Dinas Sosial Kabupaten Asahan turut mendukung terwujudnya visi Kabupaten Asahan, yaitu “Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.”
























































































































































